Seorang wanita rela video call tanpa busana dengan sosok pria yang mengaku polisi. Wanita tersebut kemudian menjadi korban pemerasan senilai Rp 13 juta. Pelaku ternyata adalah narapidana.
Bahkan pelaku melancarkan aksinya di balik jeruji besi. Pria berinisial IW (25) ditangkap oleh polisi karena melakukan pemerasan senilai Rp 13 juta terhadap seorang wanita asal Riau. Pemerasan dilakukan disertai ancaman.
Sebab, IW berhasil menipu korban untuk melakukan video call seks hingga mengancam menyebar foto foto korban. Yang mengherankan, IW yang seorang narapidana ternyata melancarkan aksinya dari balik jeruji besi. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan pelaku berhasil mengajak korban melakukan video call seks.
Saat melakukan video call, IW kemudian mengambil tangkapan layar hingga mendapatkan foto korban. "Video call seks di screenshot oleh pelaku dan mengancam korban akan menyebarkan ke media sosial jika tidak diberikan uang," ungkap Andri kepada wartawan, Selasa (9/2/2021). Awalnya korban mentransfer uang Rp 13 juta kepada pelaku dan mengirim pulsa karena takut fotonya disebar.
Korban kembali diperas agar mengirimkan lagi uang Rp 150 juta, namun korban memilih melaporkan pelaku ke Polda Riau. Andri mengatakan pelaku meyakinkan korban dengan cara membuat akun Facebook seolah olah dirinya adalah seorang anggota polisi. "Pelaku berinisial IW (25) awalnya membuat akun Facebook palsu dengan foto profil anggota Polri. Pelaku saat itu berkenalan dengan korban berinisial SI, dengan mengaku anggota polisi," katanya.
Setelah korban tertarik, pelaku terus memancing korban hingga bisa meminta nomor ponsel untuk melanjutkan percakapan melalui WhatsApp. Dari percakapan WhatsApp itulah mereka berlanjut hingga melakukan video call seks. Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Riau kemudian mendeteksi bahwa pelaku berada di dalam Lapas Gunung Sugih Lampung.
Pelaku melancarkan aksinya dari dalam penjara. "Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang narapidana di Lapas Gunung Sugih Lampung. Pada hari Rabu (20/1/2021) lalu, tim berangkat ke Lampung untuk menangkap pelaku," kata Andri. Pelaku IW dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).