Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No :Sprin.Lidik 98/01/10/2020.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga mengamankanbeberapa orang antara lain: Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir Agung, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel 48 tahun) Selain itu, ada Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat). Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 Miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, KotaMakassar.
Kini sang gubernur masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Sementara itu KPK juga telahmenyegel Kantor PUPR Sulawesi Selatan, dikarenakan pejabatnya yaitu Edy Rahmat ikut terjaring dalam operasi senyap. Kepala Dinas PUPR Sulsel,ProfRudyDjamaluddinmemilih bungkam.
Pasalnya saat dihubungi ia tidak menjawab panggilan telepon yang dilakukan wartawan, serta tidak membalas pesan singkat terkait penyegelan tersebut.. Sementara Juru bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan informasi penangkapan tersebut. “Benar, Jumat tengah malam KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ali Fikri, Sabtu (27/2/2021) pagi.
Menurutnya, saat ini Nurdin sementara diperiksa di KPK dan pihaknya belum bisa memberikan informasi terkait hal tersebut. “Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” tambahnya. Dia mengatakan, saat ini tim KPK masih bekerja dan akan disampaikan secara resmi ke media.
“Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan rekan semua,” tutupnya.